1

Examine This Report On RUPS

klausc678sle2
Fotokopi Surat keterangan dari kantor desa atau lurah mengenai permohonan ganti nama atau perbaikan akta lahir. Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi. Ibu mendapat seperenam bagian bila https://www.ilslawfirm.co.id/
Report this page

Comments

    HTML is allowed

Who Upvoted this Story